Salah satu modifikasi yang banyak dilakukan oleh pemilik motor adalah bagian lampu. Tujuannya bermacam-macam, mulai dari meningkatkan penerangan saat riding di malam hari atau sekadar bikin tampilan motor jadi lebih keren.
Lampu kendaraan sendiri fungsinya nggak cuma sebagai penerangan aja, tapi juga sebagai bentuk komunikasi antar sesama bikers atau pengguna jalan lainnya. Sehingga, penting banget buat menjaga kondisi lampu motor agar tetap berfungsi dengan baik, sehingga bisa meminimalisir terjadinya masalah di jalan.
Sebenernya, sih, lampu bawaan pabrik udah dirancang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi, namanya juga pecinta otomotif, pasti ada aja keinginan buat mengganti lampunya dengan warna lain, atau menggunakan lampu LED yang terlalu terang, dan lain sebagainya. Padahal, modifikasi lampu motor nggak boleh sembarangan karena udah ada aturan yang menjelaskan mengenai lampu kendaraan motor. Kalau nggak sesuai, hati-hati aja lo bakal kena tilang polisi, Brads.
Regulasi tentang Lampu Motor
Aturan tentang kendaraan bermotor ditulis secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa lampu merupakan persyaratan teknis kendaraan laik jalan. Dari sini kita tau bahwa setiap motor harus memiliki lampu kendaraan yang bekerja dengan baik.
Kemudian pada pasal 58 menyebutkan bahwa setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Ini termasuk pemasangan lampu tambahan yang membuat silau pengguna jalan lain, mengganti warna lampu rem, dan lain sebagainya. Pelanggaran dalam pasal ini dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling maksimal Rp500 ribu.
Lebih detail lagi, pasal 23 menyebutkan syarat-syarat lampu kendaraan bermotor, yaitu:
-
Lampu utama jarak dekat dan jauh hanya berwarna putih atau kuning muda
-
Lampu rem berwarna merah
-
Lampu penunjuk arah harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-
Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
-
Lampu posisi belakang berwarna merah
-
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang kendaraan berwarna putih
-
Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-
Lampu tanda batas dimensi kendaraan berwarna putih atau kuning muda untuk motor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang
-
Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang motor.
Tips sebelum modifikasi lampu motor
Sebenarnya modifikasi motor boleh aja, asalkan lo udah paham tentang aturan-aturannya. Selain itu, modifikasi lampu juga berkaitan dengan sistem kelistrikan motor, jadi nggak boleh dilakukan sembarangan. Ini dia beberapa tips sebelum modifikasi lampu motor yang perlu lo tau, Brads!
- Jangan gunakan daya yang lebih besar
Kalau udah mantep mau modifikasi lampu utama motor, lo harus terima risikonya, Brads, seperti aki motor bisa cepat soak karena penggunaan lampu yang dayanya terlalu besar. Selain itu, daya lampu yang berlebihan juga bisa menimbulkan panas dan bikin mika (rumah lampu) serta reflektor jadi meleleh. Nggak cuma itu aja, garansi dari pabrikan motor juga bisa hangus kalau modifikasinya dinilai terlalu berlebihan.
-
Perhatikan titik cahaya biar nggak silau
Hindari modifikasi lampu motor jadi terlalu terang sampai mengganggu pengendara lain. Sebaiknya tetap sesuaikan dengan versi pabriknya dan tetap mengikuti aturan yang berlaku biar nggak kena tilang.
Jadi, gimana modifikasi lampu motor yang pengen lo lakuin, Brads? Modifikasi jadi apa pun, pastiin nggak melanggar aturan biar lo tetap aman dari tilang, ya! Ini juga berkaitan dengan keselamatan lo di jalan, jadi harus hati-hati banget.
Selain tentang modifikasi lampu motor di atas, lo juga bisa dapetin modifikasi di part lainnya yang aman dari tilang serta insight dan tips bermanfaat seputar motor dengan join di grup Facebook Suryanation Motorland Riders. Buruan join!
Source:
https://www.jawapos.com/otomotif/01249046/kalau-tak-mau-ditilang-polisi-masalah-lampu-ini-aturannya